Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

SIM TANPA SUAP

Gambar
Bagi pengendara motor, agar nyaman, tentram dan damai berkendara mestilah memiliki sepucuk surat. Tapi ini   bukan surat biasa yang bisa kita tulis sendiri melainkan surat izin mengemudi alias SIM. Bentuknya bukan selembar kertas, tapi seperti KTP berbentuk kartu. Kita akan bisa memilikinya, jika sudah cukup umur minimal 17 tahun   dan   sudah mengikuti serangkaian tes di kepolisian. Jika kita tidak memilikinya, apa yang terjadi? Hati bakal dag-dig-dug berdetak lebih kencang seperti genderang mau   perang tiap kali lihat bapak Polisi, bahkan radius 5 meter saja mesti langsung ngacir, mencari akal untuk menghindar   dan nyalip sana sini.   Baru lihat saja ya, belum lagi jika sedang ada operasi pemeriksaan oh jangan tanya , akan lebih deg-degan lagi bahkan tangan yang memegang stang motor sudah basah karena keringat bercucuran, dan kaki gemetaran. Kalau sedang beruntung bisa berbelok dan mencari jalan lain dan kalau tak sempat berbelok karena mata sudah ketemu mata, dan tangan